MEMORI KASASI
Atas
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:
115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN Tanggal 17 September 2015
Antara:
SUPARMAN-----------------------Sebagai
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat
LAWAN
PT MUSIM MAS-------------------Sebagai
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat
KepadaYth
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di
Jakarta.,
Melalui:
Kepaniteraan
Pengadilan
Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Medan
di.-
Jln.
Pengadilan No. 8 Medan
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
GINDO NADAPDAP, SH., GANDA PUTRA
MARBUN, SH., MH., BONATUA PAKPAHAN, SH.,MH.,;
Kewarganegaraan WNI, pekerjaan
ADVOKAT pada kantor advokat : FIRMA
HUKUM SENTRA KEADILAN yang beralamat di Jalan Bahagia By Pass No. 49 A, Kel. Sudi Rejo II, Kecamatan Medan
Kota, Kota Medan (20218) dalam hal ini
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
26 September 2015 bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili kepentingan hukum dari:
Nama : SUPARMAN
Tempat/Tgl.
Lahir : Mabar , 16 Desember 1980
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan
Rawe III, No. 16 Lingkungan IV,
Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan,
Kota Medan.
Selanjutnya
disebut sebagai:---------PEMOHON KASASI
(dahulu sebagai Penggugat).
Dengan
ini, membuat, menandatangani dan mengajukan
Memori/Risalah Kasasi atas Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 115/pdt.
Sus-PHI/ 2015/PN-MDN dalam perkara antara SUPARMAN semula Penggugat dan
sekarang menjadi PEMOHON KASASI
melawan PT. MUSIM MAS semula sebagai
TERGUGAT sekarang TERMOHON KASASI
Bahwa
PEMOHON KASASI telah menyatakan Kasasi terhadap Putusan Nomor:
115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN pada
tanggal 29 September 2015 sebagaimana
tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi tanggal 29 September 2015 di Kepaniteraan
Pengadilan Hubungan Industrial Medan. Oleh karena pernyataan atau permohonan
Kasasi ini disampaikan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang, maka pernyataan/permohonan Kasasi ini seyogianya
dapat diterima.
Bahwa
Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah memutus perkara Nomor: 115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN;
dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM
KONPENSI,
TENTANG
EKSEPSI,
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
TENTANG
POKOK PERKARA,
1.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk
sebahagian;
2.
Menyatakan hubungan kerja anatara
Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal
47 dan Pasal 53 Perjanjian Kerja Bersama PT. Musim Mas dengan SP.RTMM-SPSI;
3.
Menghukum Tergugat membayar Hak
Penggugat berupa uang penggantian hak 15 % sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan uang Pisah, jumlah kerseluruhan sebesar Rp. 7. 118.331.,
(tujuh juta seratus delapan belas ribu tiga ratus tuga puluh satu rupiah);
4.
Menolak gugatan Penggugat untuk
selebihnya;
-
Dalam Rekonpensi
-
Menolak gugatan Rekonpensi / tergugat
Konpensi seluruhnya;
DALAM REKONVENSI,
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi
seluruhnya, ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI,
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada
Negara Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Bahwa dengan putusan tersebut di atas Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah
tidak melaksanakan hukum atau salah menerapkan atau melanggar hukum yang
berlaku atau tidak melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut
undang-undang.
Adapun mengenai keberatan-keberatan
yang hendak diajukan oleh PEMOHON KASASI adalah sebagai berikut :
PHI MEDAN TELAH MEMBUAT PERTIMBANGAN
HUKUM YANG BUKAN KEWENANGAN PHI YAITU MENYATAKAN PEMOHON KASASI TERBUKTI
MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN.
Bahwa
sangat keliru pendapat Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang membuat
pertimbangan hukum sebagaimana termuat pada pragraf ke-3 dan 4 halaman 38 salinan putusan yang menyebutkan:
Pragraf
ke-3, ........Menimbang, bahwa
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
No. 012/ PUU/ I/ 2003 tertanggal 28 Oktober 2004, terhadap Pasal 158
dimaksud UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur Pemutusan
Hubungan Kerja karena karyawan melakukan kesalahan berat, sehingga tidak lagi
mempunyai kekuatan hukum pengikat;
Pragraf
ke-4,....... Menimbang, bahwa terhadap
kesalahan yang dilakukan Penggugat merupakan kesalahan berat melakukan tindak
pidana pencurian, yang sudah terbukti tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan
Perusahaan dan management, sebagaimana telah diterangkan oleh Saksi Supriadi
dan Defri;
Bahwa
Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat dangkal dan tidak cermat dalam
memberikan pertimbangan/ menerapkan
hukum sehingga pertimbangan tersebut bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan PT. Musim Mas adalah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan
perusahaan. Betapa tidak, dalam perkara ini Termohon Kasasi telah melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
Bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 012/PUU-1/2003 tentang keberadaan Pasal 158 UU No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memungkinkan perusahaan bisa langsung
melakukan PHK buruh ketika dianggap melakukan pelanggaran berat berupa tindak
pidana sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
Bahwa artinya, buruh yang di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat terutama
perbuatan atau tindak pidana, harus dibuktikan terlebih dulu dengan putusan
pidana. Perusahaan tidak boleh mem-PHK sebelum adanya putusan pengadilan
yang sudah berkekuatan tetap. Selain putusan MK, Surat Edaran Menakertrans
bernomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 juga telah mengatur
tentang pemutusan hubungan kerja karena anggapan buruh buruh melakukan pelanggaran berat dalam ini
perbuatan atau tindak pidana;
Bahwa pada poin 3 huruf a Surat Edaran Menteri
itu disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh
melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan
setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa selain itu, majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial telah melanggar asas
praduga tak bersalah. Dimana majelis hakim telah mempertimbangkan telah
terjadi pencurian tanpa adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap
yang menyatakan Pemohon Kasasi telah melakukan pencurian;
Bahwa berdasarkan fakta hukum di
persidangan, tuduhan Termohon Kasasi dahulu Tergugat terhadap Pemohon Kasasi
adalah TIDAK BENAR, karena sampai dengan sekarang posisi hukum Pemohon Kasasi
dalam proses penyelidikan maupun penyidikan di POLRES BELAWAN adalah sebagai
SAKSI. Pemohon kasasi tidak pernah ditetapkan menjadi Tersangka apalagi menjadi
Terpidana, dan di persidangan PHI Medan Termohon Kasasi tidak pernah dapat
membuktikan bahwa Pemohon Kasasi pernah menjadi tersangka ataupun terpidana.
Bukti yang ada di persidangan adalah Pemohon Kasasi hanyalah sebagai Saksi
sesuai bukti P-5
Bahwa oleh karena sampai dengan
sekarang posisi hukum Pemohon Kasasi adalah sebagai saksi dan tidak ada Putusan
Pengadilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang mentapkan Pemohon
Kasasi sebagai Terpidana, maka Majelis
Hakim PHI Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN telah
memberikan pertimbangan hukum diluar dari obyek perkara atau di luar dari
kewenangannya yaitu pertimbangan yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi sudah terbukti tertangkap tangan oleh
Pihak Pengamanan Perusahaan dan management, sebagaimana telah diterangkan oleh
Saksi Supriadi dan Defri melakukan pencurian;
Bahwa
pertimbangan tersebut telah bertentangan dengan asas pembuktian, dimana majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN memberikan pertimbangan
dengan tidak berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang diperkenankan oleh hukum
yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Bahwa
berdasarkan uraian-uraian di atas telah nyata dan terang benderang, bahwa
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah salah menerapkan hukum sehingga putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Medan telah cacat yuridis dalam memberikan pertimbangannya;
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas, Pemohon Kasasi mohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah
Agung Republik Indonesia berkenan memutuskan:
-
Menerima
Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
-
Membatalkan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan tertanggal 17 September 2015,
dengan Register Perkara Nomor: 115/ Pdt. Sus-PHI/ 2015/ PN-Mdn;
Selanjutnya
mengadili sendiri serta memutuskan :
DALAM KONPENSI
TENTANG EKSEPSI
-
Menolak
eksepsi Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat untuk seluruhnya seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
-
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
-
Menolak
gugatan Rekonpensi dari Termohon Kasasi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
-
Menghukum Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat untuk
membayar biaya perkara yang timbu dalam perkara ini;
Demikianlah
Memori Kasasi ini disampaikan dengan segala
hormat. Atas perhatian dan dikabulkannya Memori Kasasi ini, kami ucapkan
terimakasih.
Medan
, 12 Oktober 2015
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Pemohon Kasasi
GINDO
NADAPDAP, SH.
GANDA
PUTRA MARBUN, SH.,MH
BONATUA
PAKPAHAN, SH.,MH