Kamis, 21 April 2016

MEMORI KASASI PHI AN. SUPARMAN



MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN Tanggal 17 September 2015
Antara:
SUPARMAN-----------------------Sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat
LAWAN
PT MUSIM MAS-------------------Sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat


KepadaYth
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Jakarta.,
Melalui:
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Medan
di.-
Jln. Pengadilan No. 8 Medan




Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
GINDO NADAPDAP, SH., GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH., BONATUA PAKPAHAN, SH.,MH.,;  Kewarganegaraan WNI, pekerjaan ADVOKAT pada kantor advokat : FIRMA HUKUM SENTRA KEADILAN yang beralamat di Jalan Bahagia By Pass No. 49 A, Kel. Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan (20218) dalam hal ini  berdasarkan surat kuasa khusus tanggal  26  September 2015 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari:
Nama                                    : SUPARMAN
Tempat/Tgl. Lahir                 : Mabar , 16 Desember 1980
Jenis Kelamin                      : Laki-laki
Kewarganegaraan               : Indonesia
Pekerjaan                              : Wiraswasta
Alamat                                    : Jalan Rawe III, No. 16 Lingkungan IV,
  Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan,
  Kota Medan.
Selanjutnya disebut sebagai:---------PEMOHON KASASI (dahulu sebagai Penggugat).

Dengan ini, membuat, menandatangani dan mengajukan  Memori/Risalah Kasasi atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 115/pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN dalam perkara antara SUPARMAN semula Penggugat dan sekarang menjadi PEMOHON KASASI melawan PT. MUSIM MAS semula sebagai TERGUGAT sekarang TERMOHON KASASI
Bahwa PEMOHON KASASI telah menyatakan Kasasi terhadap Putusan Nomor: 115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN pada tanggal 29 September 2015  sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi tanggal 29 September 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Medan. Oleh karena pernyataan atau permohonan Kasasi ini disampaikan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka pernyataan/permohonan Kasasi ini seyogianya dapat diterima.
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah memutus perkara Nomor: 115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN; dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM KONPENSI,
TENTANG EKSEPSI,
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

TENTANG POKOK PERKARA,
1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;
2.    Menyatakan hubungan kerja anatara Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 53 Perjanjian Kerja Bersama PT. Musim Mas dengan SP.RTMM-SPSI;
3.    Menghukum Tergugat membayar Hak Penggugat berupa uang penggantian hak 15 % sesuai ketentuan Pasal 156  ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang Pisah, jumlah kerseluruhan sebesar Rp. 7. 118.331., (tujuh juta seratus delapan belas ribu tiga ratus tuga puluh satu rupiah);
4.    Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
-        Dalam Rekonpensi
-        Menolak gugatan Rekonpensi / tergugat Konpensi seluruhnya;

DALAM REKONVENSI,
-       Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya, ;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI,
-       Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah)

Bahwa dengan putusan tersebut di atas Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah tidak melaksanakan hukum atau salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau tidak melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut undang-undang.
Adapun mengenai keberatan-keberatan yang hendak diajukan oleh PEMOHON KASASI adalah sebagai berikut :
PHI MEDAN TELAH MEMBUAT PERTIMBANGAN HUKUM YANG BUKAN KEWENANGAN PHI YAITU MENYATAKAN PEMOHON KASASI TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN.
Bahwa sangat keliru pendapat Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang membuat pertimbangan hukum sebagaimana termuat pada pragraf ke-3 dan 4  halaman 38 salinan putusan yang menyebutkan:
Pragraf ke-3, ........Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  No. 012/ PUU/ I/ 2003 tertanggal 28 Oktober 2004, terhadap Pasal 158 dimaksud UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur Pemutusan Hubungan Kerja karena karyawan melakukan kesalahan berat, sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum pengikat;
Pragraf ke-4,....... Menimbang, bahwa terhadap kesalahan yang dilakukan Penggugat merupakan kesalahan berat melakukan tindak pidana pencurian, yang sudah terbukti tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan Perusahaan dan management, sebagaimana telah diterangkan oleh Saksi Supriadi dan Defri;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat dangkal dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan/ menerapkan  hukum sehingga pertimbangan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Musim Mas adalah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan perusahaan. Betapa tidak, dalam perkara ini Termohon Kasasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 012/PUU-1/2003 tentang keberadaan Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memungkinkan perusahaan bisa langsung melakukan PHK buruh ketika dianggap melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
Bahwa artinya, buruh yang di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat terutama perbuatan atau tindak pidana, harus dibuktikan terlebih dulu dengan putusan pidana. Perusahaan tidak boleh mem-PHK sebelum adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap. Selain putusan MK, Surat Edaran Menakertrans bernomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 juga telah mengatur tentang pemutusan hubungan kerja karena anggapan buruh buruh  melakukan pelanggaran berat dalam ini perbuatan atau tindak pidana;
Bahwa pada poin 3 huruf a Surat Edaran Menteri itu disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa selain itu, majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial telah melanggar asas praduga tak bersalah. Dimana majelis hakim telah mempertimbangkan telah terjadi pencurian tanpa adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap yang menyatakan Pemohon Kasasi telah melakukan pencurian;
Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, tuduhan Termohon Kasasi dahulu Tergugat terhadap Pemohon Kasasi adalah TIDAK BENAR, karena sampai dengan sekarang posisi hukum Pemohon Kasasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan di POLRES BELAWAN adalah sebagai SAKSI. Pemohon kasasi tidak pernah ditetapkan menjadi Tersangka apalagi menjadi Terpidana, dan di persidangan PHI Medan Termohon Kasasi tidak pernah dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi pernah menjadi tersangka ataupun terpidana. Bukti yang ada di persidangan adalah Pemohon Kasasi hanyalah sebagai Saksi sesuai bukti P-5
Bahwa oleh karena sampai dengan sekarang posisi hukum Pemohon Kasasi adalah sebagai saksi dan tidak ada Putusan Pengadilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang mentapkan Pemohon Kasasi sebagai Terpidana, maka Majelis Hakim PHI Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN telah memberikan pertimbangan hukum diluar dari obyek perkara atau di luar dari kewenangannya yaitu pertimbangan yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi sudah terbukti tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan Perusahaan dan management, sebagaimana telah diterangkan oleh Saksi Supriadi dan Defri melakukan pencurian;
Bahwa pertimbangan tersebut telah bertentangan dengan asas pembuktian, dimana majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 115/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN memberikan pertimbangan dengan tidak berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang diperkenankan oleh hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi; 
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas telah nyata dan terang benderang, bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah salah menerapkan hukum sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah cacat yuridis dalam memberikan pertimbangannya;

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Pemohon Kasasi mohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memutuskan:
-          Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
-          Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan tertanggal 17 September 2015, dengan Register Perkara Nomor: 115/ Pdt. Sus-PHI/  2015/ PN-Mdn;
Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan :
DALAM KONPENSI
TENTANG EKSEPSI
-          Menolak eksepsi Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat untuk seluruhnya seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
-            Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
-          Menolak gugatan Rekonpensi dari Termohon Kasasi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
-            Menghukum  Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbu dalam perkara ini;

Demikianlah Memori Kasasi ini disampaikan dengan segala   hormat. Atas perhatian dan dikabulkannya Memori Kasasi ini, kami ucapkan terimakasih.
Medan , 12  Oktober 2015
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi


GINDO NADAPDAP, SH.



GANDA PUTRA MARBUN, SH.,MH                         BONATUA PAKPAHAN, SH.,MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar